google-site-verification=82PdpwdCu4bGf44-_1RqOUmGCL486EA2zsKIthhSql8

Home

Kamis, 03 April 2014

Bayar Diyat Rp21 M, Satinah Akhirnya Bebas dari Hukuman Pancung

Salah satu TKI itu adalah Siti Zainab.

Foto terkini Satinah yang diabadikan pada awal Februari 2014 di penjara kota Buraidah, Arab Saudi.
Alat eksekusi pancung tak jadi mengakhiri hidup seorang Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terbukti membunuh majikannya di Arab Saudi. Uang darah menyelamatkan nyawa TKI asal Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah itu.
Uang darah atau diyat adalah kompensasi yang harus dibayar pelaku kejahatan yang masuk kategori "qisas," yaitu kejahatan terhadap hak manusia atau privat. Hukuman yang diberlakukan untuk tindak kejahatan ini adalah hukuman mati.
Nah, hukuman mati itu dapat dicabut, jika mendapat pemaafan dari ahli waris korban. Dan, ahli waris ini mendapatkan uang diyat tadi.
Raja Arab Saudi awalnya menetapkan nilai uang diyat sebesar 500 ribu Riyal. Namun pada praktiknya, nilai tersebut berubah dan ditentukan sendiri oleh keluarga korban.
Praktik itu juga terjadi dalam kasus Satinah. Keluarga korban meminta uang darah dengan jumlah yang fantastis dibandingkan nilai yang ditentukan Raja Arab Saudi itu, yakni 7 juta Riyal atau sekitar Rp21,2 miliar. Sebetulnya, angka itupun sudah turun dari tuntutan semula, 14 juta Riyal.
"Kami sudah bersepakat untuk menutupi apa yang dituntut oleh pihak keluarga," kata Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan Djoko Suyanto dalam jumpa pers, Kamis 3 April 2014. Artinya, Pemerintah akan membayar Rp21 miliar itu.
Kemarin, perwakilan Pemerintah Indonesia bertemu dengan Gubernur Provinsi Qassim untuk menyampaikan komitmen tersebut karena penjara Satinah, Buraidah, ada di provinsi ini. Pemerintah berharap, tak ada lagi perubahan uang diyat dan proses penyelamatan Satinah dari pancung bisa segera dimulai.
Darimana Pemerintah mendapat uang sebanyak itu? Djoko menjawab, Pemerintah sebetulnya hanya menyiapkan 3 juta Riyal saja. Sisanya, 4 juta Riyal merupakan hasil urunan pengusaha dan donatur. "Insya Allah sekarang bisa kita selesaikan masalah saudari Satinah ini dengan baik," kata dia.
Untuk kepastian penyelesaian kasus ini, Kepala BNP2TKI yang juga ikut menangani dan memberi perkiraan waktu sekitar dua hari untuk perkembangan selanjutnya. Masih ada proses administrasi yang dilalui untuk benar-benar bisa membawa pulang Satinah dengan selamat. "Proses pengiriman uang ada proses administrasi ke bank," ucap pria yang juga pernah menjadi duta besar RI untuk Arab Saudi ini.
Jalan terjal meraih hidup
Arab Saudi, 16 Juni 2007. Kala itu, hari masih pagi saat Satinah bertengkar dengan majikannya bernama Nura Al Garib di dapur.
Pertengkaran itu bermula dari hal sepele sebetulnya bagi orang Indonesia, tapi masalah besar di Arab Saudi. Satinah berbicara dengan anak laki-laki Nura Al Garib.
Budaya Saudi memang tidak membolehkan perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim berada dalam satu ruangan yang sama. Apalagi kalau sampai kedua orang yang bukan muhrim itu berbicara.
Nura kemudian memukul kepala Satinah menggunakan penggaris. Tak cukup dengan itu, kepala Satinah dibenturkan ke dinding.
Merasa nyawanya terancam, Satinah berusaha meraih benda apapun untuk membalas penganiyaan majikannya itu. Tangan Satinah berhasil meraih kayu penggilingan adonan roti. Tak tunggu lama, dia memukul Nura. Salah satu pukulan itu mengenai tengkuk Nura Al Garib.
Sang Majikan pingsan. Keluarga yang panik kemudian melarikan Nura ke rumah sakit. Namun, nyawa perempuan tua itu tak selamat setelah sempat koma.

Satinah kabur. Rupanya, perempuan 41 tahun itu sempat meraih tas majikannya sebelum kabur. Ada uang di dalam tas senilai SR37.970 atau Rp122 juta. Hal ini makin memperburuk nasib Satinah.
Satinah kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dan mengakui perbuatannya. Sejak saat itu Satinah berada di Penjara Gassem.
Kemudian, dalam persidangan syariah tingkat pertama pada 2009 sampai kasasi 2010, Satinah divonis hukuman mati atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada majikan perempuannya.
Awalnya Satinah direncanakan dihukum mati Agustus 2011, namun ditunda. Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, tenggat waktu eksekusi Satinah itu sudah ditunda lima kali, yakni pada Juli 2011, 23 Oktober 2011, Desember 2012, Juni 2013, dan Februari 2014.
Terakhir, tenggat waktu itu ditentukan 3 April 2014. Sepekan sebelum tenggat waktu ini berakhir, sejumlah kelompok masyarakat Indonesia menggalang dana untuk menebus uang diyat yang diminta keluarga Nura Al Garib, yakni Rp21,2 miliar

Pemerintah juga melobi keluarga agar mau menurunkan uang diyat menjadi 3 juta Riyal atau sekitar Rp12 miliar. Rupanya, lobi ini tak sukses. Akhirnya, Pemerintah memastikan, akan membayar semua tuntutan keluarga Nura Al Garib.
Nasib 39 TKI lainnya
Satinah kini bisa bernafas lega. Nyawanya selamat. Namun, bagaimana dengan nasib 39 TKI lainnya yang juga terancam hukuman mati di negeri penghasil minyak bumi itu.
Berbagai kasus yang melilit 39 TKI di Arab Saudi, di antaranya membunuh majikan atau membunuh sesama TKI. Kementerian Luar Negeri mencatat, ada 48 TKI yang berhasil bebas dari hukuman mati, sejak 2011 hingga saat ini.
"Namun, masih ada 39 TKI yang terancam hukuman (mati)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Tatang Abdul Razak, 24 Maret lalu.
Menurut dia, pemerintah diwakili petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri berupaya maksimal untuk memberi bantuan hukum kepada WNI yang terancam hukuman penjara atau mati. Namun, Indonesia tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tujuan.
Selain Satinah, ada TKI lain bernama Siti Zainab bernasib sama. TKI asal Madura yang bekerja di Arab Saudi itu tengah menanti hukuman pancung.
Siti Zainab terancam hukuman mati sejak 1999. Setelah hampir 15 tahun dipenjara, keluarga korban bersedia memaafkan Siti Zainab, asalkan ada uang diyat sebesar Rp90 miliar. Jumlah ini, jauh lebih besar dari nilai rata-rata diyat yang ditetapkan Arab Saudi yakni berkisar Rp1-2 miliar.
Masalah diyat ini menjadi persoalan tersendiri karena angkanya terus naik. Sementara, Pemerintah tidak wajib membantu TKI bersangkutan untuk membayarkan diyat itu.
Berita terkait Uang diyat inipun disinyalir dimainkan mafia kedua negara, baik Indonesia dan Arab Saudi.
By VIVAnews
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar