Pengguna Kartu SIM Lama Wajib Registrasi Ulang
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah akan
memperketat sistem registrasi
untuk pelanggan kartu SIM
prabayar baru mulai Agustus
2014. Selain itu, pelanggan
kartu SIM lama juga
diwajibkan melakukan
registrasi ulang.
Rencananya, registrasi ulang
untuk pelanggan kartu SIM
lama mulai dijalankan pada
Maret 2015, setelah
pemerintah memperketat
sistem registrasi untuk
pelanggan kartu SIM baru
sejak September 2014.
Anggota Komite Badan
Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI), Riant
Nugroho, mengatakan akan
memberi sanksi bagi
pelanggan yang tidak
melakukan registrasi ulang
berupa blokir. Dengan
demikian, kartu SIM tidak
dapat digunakan untuk
melakukan panggilan keluar
ataupun mengirim SMS,
walaupun masih bisa
menerima panggilan ataupun
SMS masuk.
"Jadi, semua pengguna kartu
SIM lama wajib melakukan
registrasi ulang, sekalipun data
yang dikirimkan sebelumnya
sudah benar," ujar Riant saat
dihubungi KompasTekno,
Rabu (16/7/2014).
Langkah ini, lanjut Riant,
dilakukan untuk
meningkatkan akurasi data
pelanggan sehingga dapat
menekan angka
penyalahgunaan dan
kejahatan melalui sarana
komunikasi, termasuk
penipuan ataupun pesan
sampah (spam).
Selain itu, berdasarkan
identitas yang akurat tersebut,
operator seluler dapat
membantu proses hukum atas
laporan kriminal melalui
sarana telekomunikasi.
Nantinya, pelanggan tidak lagi
diizinkan melakukan registrasi
sendiri dengan mengirim
pesan singkat ke 4444.
Sebagai gantinya, registrasi
kartu SIM baru ataupun
registrasi ulang pengguna
kartu SIM lama hanya bisa
dilakukan oleh pihak penjual,
outlet dari distributor,
ataupun gerai yang dimiliki
operator seluler, berdasarkan
KTP pelanggan.
Operator seluler juga
diharuskan melengkapi diri
dengan distribution
monitoring system sehingga
informasi mengenai outlet
atau gerai yang didatangi
untuk registrasi pelanggan
tersebut dapat diketahui
semaksimal mungkin.
Ketua Umum Asosiasi
Telekomunikasi Seluruh
Indonesia (ATSI) Alexander
Rusli mengharapkan, operator
seluler dapat terhubung
dengan basis data
kependudukan sebagai
rujukan nasional yang valid.
Dengan demikian, diharapkan,
angka manipulasi identitas
pelanggan kartu SIM prabayar
akan menurun karena ada
proses verifikasi berdasarkan
data kependudukan.
Sumber ↓
Langganan:
Posting Komentar (Atom)