google-site-verification=82PdpwdCu4bGf44-_1RqOUmGCL486EA2zsKIthhSql8

Senin, 14 Maret 2016

Laporkan Keluhan Layanan Publik via Aplikasi LAPOR! Kini Lebih Efektif


Suasana penandatanganan MoU bersama (Foto: M Iqbal/detikcom)
Jakarta - Kementerian PANRB punya aplikasi LAPOR! yang disediakan bagi masyarakat untuk melaporkan setiap keluhan atas kinerja instansi atau lembaga pemerintahan di pusat atau daerah. Aplikasi yang dulu digagas oleh UKP4 itu, kini diterapkan lebih efektif.

KemenPANRB bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Penandatanganan itu dilakukan di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016). Hadir Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, MenPANRB Yuddy Chrisnandi dan Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rifai.

Suasana penandatanganan MoU bersama (Foto: M Iqbal/detikcom)

"Pemerintah Jokowi-JK punya komitmen memperbaiki mutu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dan kita sudah punya undang-undang pelayanan publik yang bagus. Di mana dalam UU itu, urusan standar pelayanan ada di MenPANRB," ucap Teten dalam sambutannya.

Kerja sama ini ditujukan agar masyarakat yang mengadukan masalah pelayanan publik, bisa ditangani lebih efektif. Untuk diketahui, selain KemenPANRB, KSP dan ORI juga menerima banyak keluhan pelayanan.

"Dengan MoU ini maka akan lebih digerakkan seluruh instansi pemerintah agar terhubung dengan aplikasi LAPOR! ini," ucap Yuddy.

Menurutnya, aduan masyarakat melalui aplikasi LAPOR! baru terhubung dengan 43 BUMN, 9 provinsi, 5 kabupaten dan 1 kota. Dengan MoU ini maka seluruh instansi pemda dan kementerian lembaga akan terintegrasi.

Aplikasi Lapor! (Foto: M Iqbal/detikcom)

Jika ada laporan yang tak ditindaklanjuti oleh lembaga atau pemerintahan yang jadi terlapor, maka akan ditangani oleh Kantor Staf Kepresidenan, dan laporan itu disupervisi oleh Ombudsman RI.

"Bagi Ombudsman (kerja sama ini) memudahkan semua pihak baik pemerintah atau masyarakat untuk monitor seberapa laporan ini ditindaklanjuti, yang selama ini tak sistematis," ucap ketua Ombudsman Amzulian.

Aplikasi LAPOR! diluncurkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Desember 2014 lalu. Aplikasi ini sebagai fasilitas bagi masyarakat melaporkan keluhan atas kinerja instasi atau lembaga pemerintah.

Aplikasi ini bisa didownload bagi pengguna ponsel berbasi Android. Masyarakat juga bisa mengadu lewat sms ke nomor 1708, situs www.lapor.go.id serta mengadu lewat Twitter dengan akun @Lapor1708 atau Facebook dengan akun LAPOR!. 
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: