Akhirnya M.Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofiq (19) dinyatakan bebas dan mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bekasi.
Kamis (31/05/2018) pukul 08.00 WIB menjadi saksi yang membahagiakan bagi M.Irfan Bahri dan Ahmad Taufiq. Kedua korban begal di jembatan Summarecon Bekasi tersebut telah dinyatakan bebas, bahkan mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung oleh pemimpin apel upacara Bapak Indarto.
Dalam upacara tersebut Bapak Indarto memuji atas keberanian yang dilakukan M.irfan Bahri dan Ahmad Rofiq melawan begal yang menimpanya.
Menurut Bapak Indarto, perlawanan yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut merupakan upaya bela diri yang dibenarkan Undang-undang.
Sebelum menutup sambutannya, Bapak Indarto mendo'akan M.irfan Bahri agar cepat sembuh dan memberikan salamnya untuk keluarga mereka.