google-site-verification=82PdpwdCu4bGf44-_1RqOUmGCL486EA2zsKIthhSql8

Senin, 04 Juni 2018

Dianggap Kejahatan Perang, Penembak Razan Al-Najjar Bisa 'Diseret' Ke Tiang Gantungan

Palestina - Kematian relawan medis perempuan Palestina Razan Al-Najjar setelah ditembak oleh penembak runduk (sniper) Israel di Jalur Gaza, Palestina, ramai diperbincangkan.
Hampir semua mengutuk tindakan keji tentara Israel terhadap Najjar.
Apalagi, Najjar yang baru berusia 21 tahun tersebut ditembak saat sedang menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.
Selain itu, Najjar juga mengenakan seragam putih yang menandakan dirinya adalah petugas medis serta mengangkat tangannya yang menandakan dia bukanlah ancaman.
"Namun, mereka tetap menembaknya," ujar salah seorang saksi mata.
Selain Najjar ada empat paramedis lain yang dilaporkan mengalami luka-luka saat unjuk rasa berlangsung, Jumat (1/6/2018).
Menteri Kesehatan Palestina, Jawad Awwad, menyebut tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masuk dalam kategori kejahatan perang.
"Aksi pasukan Israel merupakan bentuk pelanggaran langsung konvensi internasional," kecam Awwad seperti dilansir Russian Today.
Sementara Menteri Kehakiman Palestina, Ali Abu Diak, mendesak agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil tindakan.
"Saya meminta ICC untuk mendokumentasikan kebrutalan Israel, dan menyeret mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang," kata Diak.
Kejahatan Perang
Kematian Najjar yang merupakan seorang paramedis di medan perang akibat tembakan dari tentara Israel secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.
Pasal 24 dalam konvensi secara khusus menyebutkan "paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus".
Apalagi, Najjar secara jelas menggunakan seragam putih paramedis serta mengangkat tangannya saat akan menyelematkan salah seorang demonstran.
Jika pada akhirnya apa yang dilakukan penembak runduk Israel terhadap Najjar benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurut Pengadilan Kriminal Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat.
Sebab, sampai saat ini, hanya ada dua jenis hukuman untuk penjahat perang: hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Ribuan Warga Palestina Hadiri Pemakaman Razan Al Najjar Ribuan warga Palestina pada Sabtu (2/6/2018) menghadiri pemakaman seorang relawan paramedis perempuan yang tewas oleh tembakan Israel di perbatasan Gaza.
Razan Al Najjar (21), seorang relawan kementerian kesehatan Gaza tewas ditembak pada bagian dadanya di dekat wilayah Khan Yunis pada Jumat (1/6/2018).
Kru medis dan ambulans menghadiri pemakaman Razan. Sementara, ayahnya terlihat memegang baju medis putih yang sudah bersimbah darah.
Beberapa pelayat menyerukan balas dendam atas aksi pasukan Israel.
Ribuan Warga Palestina Hadiri Pemakaman Razan Al Najjar 

Setelah pemakaman berakhir, puluhan orang mendatangi pagar perbatasan dan melemparkan batu ke tentara Israel.
Razan sedang mengobati seorang pria yang terkena gas air mata ketika dia ditembak.
Kepada The New York Times, seorang kerabatnya, Ibrahim Al Najjar mengatakan, Razan berjarak sekitar 90 meter dari pagar saat ditembak.
Seorang saksi mata mengatakan, Razan datang dengan mengenakan seragam putih yang menandakan dia adalah petugas medis.
"Dia telah mengangkat tangannya sehingga bisa terlihat oleh pasukan Israel. Namun, mereka tetap menembaknya," ujar saksi mata itu.
Bulan lalu, The New York Times mewawancarai Razan di Gaza. Dia merupakan satu-satunya petugas medis perempuan yang bertugas dalam darurat medis selama aksi protes.
"Kami memiliki satu tujuan, yaitu untuk menyelamatkan nyawa dan mengevakuasi orang," katanya.
"Dan mengirim pesan ke dunia bahwa tanpa senjata, kita bisa melakukan apa saja," imbuhnya.
Seorang relawan ambulans Izzat Shatat mengatakan, dia dan Razan berencana untuk mengumumkan pertunangan mereka pada akhir Ramadhan ini.
Pada Minggu (3/6/2018), juru bicara kesehatan Gaza Ashraf Al Qudra mengumumkan kematian Mohammad Hamada (30) yang terluka dalam bentrokan pada 14 Mei lalu.

Kematian Hamada menambah jumlah warga Gaza yang tewas oleh tembakan Irael sejak akhir Maret lalu menjadi 124 orang.
Sejak 30 Maret 2018, warga Gaza melakukan protes di perbatasan untuk menuntut kembalinya warga Palestina ke tanah mereka setelah diusir dan melarikan diri selama perang pada 1948.
Simak video di bawah ini:

Artikel ini sudah tayang di Intisati Online dengan judul: 'Bermodal' Hukum tentang Kejahatan Perang, Penembak Razan Al-Najjar Bisa 'Diseret' ke Tiang Gantungan
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: