google-site-verification=82PdpwdCu4bGf44-_1RqOUmGCL486EA2zsKIthhSql8

Senin, 20 Januari 2014

Peretas Email Asal Nigeria Nikahi Orang Cirebon dan Punya Empat Anak



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek warga negara Nigeria yang dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ternyata sudah lama tinggal di Indonesia, bahkan ia pun pernah dipenjara di Lapas Cipinang terkait kasus yang sama 2011 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa John B sudah sejak tahun 1992 tinggal di Indonesia dan masih menyandang kewarganegaraan Nigeria.
"Ia pun sudah menikah dengan orang Cirebon, Jawa Barat, dan kini memiliki empat orang anak," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
John B pernah menghuni Lapas Cipinang selama bulan, tetapi anehnya pihak imigrasi tidak melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan.
"Dia seorang residivis, pada 2011 lalu pernah ditahan dan divonis 8 bulan penjara di LP Cipinang atas kejahatan penipuan dengan operandi yang sama," katanya.
Anggota sindikat peretas email asal Nigeria kembali dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, setelah berhasil menggasak uang Rp 600 juta hasil transfer dari perusahaan Singapura yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia.
Kejadian berawal saat PT Primadaya Indotama yang berada di Jakarta Pusat mengirimkan barang pesanan berupa satu kontainer furniture kepada perusahan Singapura United Impact Pte Ltd pada Desember 2013 lalu dengan nilai 312 000 Dolar Singapura.
Kedua perusahaan ini berkomunikasi melalui email, dimana perusaha PT Primadaya Indotama selaku perusahaan ekspor impor furniture dan spare part kendaraan menggunakan emailflorence.feby@ yahoo.comyang dipegang direkturnya. Sementara perusahaan Singapura United Impact Pte Ltd menggunakan email beralamatmiss_jane_singapore@ yahoo.com.
Saat sedang melakukan transaksi bisnis, kemudian kelompok Nigeria yang dikendalikan Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek, masuk. Penjahat ini mengetahui ada transaksi dengan melakukan pembajakan email terhadap kedua email perusahaan atauemail hijackingatauemail fraud.
Pelaku kemudian mengirimkan email kepada perusahaan Singapure dengan alamat mirip yang dimiliki PT Primadaya Indotama dengan nama emailfeby.florence@ yahoo.comyang memerintahkan untuk mengirim uang ke sebuah nomor rekening yang ternyata milik pelaku.
Sampai akhirnya perusahaan Singapura mengirimkan uang sebesar 127 000 dolar singapura ke rekening BCA atas nama Alcock Jaqueline Nina alias Maria pada 30 Desember 2013.
Lalu Maria yang disuruh John B mengambil uang tersebut secara tunai di BCA KCP Tanah Abang Auri dengan tiga kali pengambilan masing-masing Rp 500 juta, Rp 100 juta, dan Rp 10 juta dan menyerahkan uang tersebut kepada John B di Plaza Sarinah pada 8 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian perusahaan Singapura United Impact Pte Ltd kembali melakukan pembayaran 185 000 dolar Singapur ke rekening pelaku pada 9 Januari 2014, tapi kali ini perusahaan singapura menghubungi Feby selaku perwakilan dari PT Primadaya Indotama.
Betapa terkejutnya, pihak PT Primadaya bila rekening yang dimaksud perusahaan Singapura bukan rekening yang dimiliki perusahaannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2014.
Setelah mendapat laporan, Polisi pun bergerak cepat sampai akhirnya, Jumat (17/1/2014) dibekuklah Alcock Jaqueline Nina alias Maria warga Afrika Selatan yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2009 di BCA Menteng Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB saat akan mencairkan uang 185 000 dorlar singapura dari rekeningnya.
Setelah ditangkap janda beranak dua tersebut, kemudian kepolisian bergerak cepat dan membekuk Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek di Hotel Bumi Dwiyata, Depok, Sabtu (18/1/2014) pagi sekitar pukul 05.55 WIB.
Dua pelaku kejahatan dunia maya tersebut di jerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokok penipuan melalui email seperti dalam pasal 82 dan 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, kemudian pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 jo pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik dan atau pasal 3 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: