google-site-verification=82PdpwdCu4bGf44-_1RqOUmGCL486EA2zsKIthhSql8

Jumat, 25 Maret 2016

Ciptakan mobil listrik, bapak ini dihukum kurungan 7 tahun & denda Rp 17 M

Nasib buruk menimpa Ahmad Pratama Dasep. Bukannya mendapat penghargaan atau tanda jasa dari negara karena menciptakan mobil listrik, pria asal Sukabumi ini justru divonis hukuman penjara 7 tahun dan denda 17 miliar Rupiah subsidair 2 tahun penjara, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Denda yang dijatuhkan kabarnya sesuai dengan modal yang digunakan oleh Dasep dan timnya untuk membangun mobil listrik mereka.
Kurungan di Hotel Prodeo menanti Dasep, lantaran Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai bahwa yang bersangkutan telah melanggar hukum pidana dalam upaya menciptakan mobil listrik. Ia dituding mencoba memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Ahmad Pratama Dasep via Simomot
Ahmad Pratama Dasep via Simomot
Sontak, hukuman yang diterima oleh Dasep pun menuai banyak simpati. Salah satunya datang dari kawan dekat sang pencipta mobil listrik, Ricky Elson. Dengan menggunakan media sosial miliknya, ia coba berkeluh kesah sembari menyindir cara kerja para penegak hukum di Indonesia.
“Saya tahu banyak persoalan yang lebih berat di Negeri ini. Namun saya pikir permasalahan yang menimpa Pak Dasep sangatlah berat dampaknya kelak, pada masa depan negeri ini. Pada psikologis anak-anak muda kreatif yang ingin berinovasi di negeri ini,” kata Ricky.
Dalam tulisannya tersebut, Ricky juga dengan jantan mengakui bahwa ia bukan orang yang terlalu melek hukum. Hanya saja, ia mempertanyakan sikap para pihak berwajib, yang justru memberikan hukuman pada seseorang yang punya inisiatif dan jiwa kreatif tinggi seperti Dasep.
“10 Tahun lebih perjuangannya mewujudkan mimpi Indonesia memiliki mobil listrik, inikah perlakuan kita. Dimana kah para ahli hukum negeri ini?,” pungkas Ricky dalam keluhannya.
Guna menutup opininya, Ricky juga mengunggah sebuah gambar yang membandingkan mobil listrik kreasi Dasep dengan bus Transjakarta. Secara jomplang, ia menyoroti bagaimana ada banyak pelaku pembakaran bus yang dibiarkan lolos tanpa ada tindakan hukum, sementara seorang pencipta mobil ramah lingkungan bertenaga listrik justru sedang terancam dipenjara karena kreativitasnya.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: